Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

Solusi untuk Sama-sama Menang

Mediator.web.id

Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Ada alternatif penyelesaian sengketa (ADR/alternative dispute resolution), salah satunya dengan menggunakan mediasi.
Masalah-masalah yang Dapat Diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa:
– Seluruh sengketa perdata, seperti masalah dalam kontrak, jual-beli, penyewaan, perburuhan/tenaga kerja, ganti rugi, perceraian, keluarga, klaim, pendidikan, organisasi, dst.
– Perselisihan dalam bidang perbankan, kesehatan (dokter-pasien), produsen-konsumen, pemberi jasa-klien, dst.
– Masalah-masalah administratif.

Dengan penyelesaian sengketa di luar persidangan/pengadilan, waktu & biaya relatif dapat dihemat, juga yang terpenting adalah penyelesaian dilakukan secara damai, sehingga semua pihak yang bersengketa menjadi ‘pemenang’.
Penyelesaian sengketa di luar persidangan/pengadilan dijamin kerahasiaannya, sehingga tidak perlu was-was apa yang terjadi selama proses penyelesaian akan diketahui orang lain atau media massa.

Untuk konsultasi & jasa alternatif penyelesaian sengketa (termasuk mediasi) dalam berbagai bidang (bisnis, teknologi, kesehatan, keluarga, lingkungan, dst) di luar persidangan atau pengadilan, silakan kontak:
layanan@mediator.web.id
konsultasi@mediator.web.id

Peraturan Mahkamah Agung R.I. no.1/2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan